Beberapa tahun lalu, tepatnya pada 2005, beberapa elemen masyarakat turun ke jalan menentang pembangunan Merdeka Walk di sisi barat Lapangan Merdeka. Mereka menentang kebijakan walikota pada masa itu sebab pembangunan Merdeka Walk akan menghilangkan fungsinya sebagai ikon Kota Medan dan simbol dari perjalanan historis Medan hingga menjadi kota terbesar ke tiga di Indonesia. Telah sejak lama Lapangan Merdeka menjadi saksi bisu akan perubahan luar biasa Medan yang bermetamorfosis dari sebuah kampung kecil menjadi kota metropolitan. Pada 1880, Lapangan Merdeka yang awalnya bernama Esplanade adalah hibah dari perusahaan Deli Maatschappij. Esplanade tersebut bekas dari lahan percobaan untuk penanaman tembakau sebelum beralih fungsi menjadi lapangan sekaligus titik pusat dalam membangun Medan menjadi kota. Mengikuti gaya tata kota di kota-kota yang ada di Eropa, Esplanade berfungsi sebagai tolak ukur dalam pembangunan-pembangunan gedung pemerintahan maupun swasta. Selain itu terdapat stasiun kereta api yang berada di sisi timur Esplanade, perusahaan jasa transportasi milik Deli Spoor Maatschappij (DSM). Gedung-gedung penting semacam kantor pos, bank, sampai hotel mengelilingi Esplanade tersebut. Susunannya persis susunan kota gaya Eropa. Inilah gaya perkotaan kolonial di seluruh Indonesia. Pada perkembangannya Esplanade secara tidak langsung menjadi tonggak penting dalam perkembangan kota selanjutnya. Selain sebagai bagian rancangan tata kota, Esplanade menjelma sebagai wilayah rekreasi masyarakat perkotaan. Warga asing (Belanda, Tiongkok, India, Arab, dll) serta warga sultan (baca: pribumi) acap kali berkunjung ke sana. Esplanade menjadi ruang publik yang menarik berbagai golongan dalam menikmati keindahan kota. Menurut Breman (1997) Medan pada masa itu sempat didaulat sebagai kota rekreasi. Di masa kolonial juga Esplanade dimanfaatkan masyarakat perkotaan sebagai ruang ekonomi non-formal. Kajian Rivai (2016) menempatkan Esplanade sebagai salah satu ruang publik yang penting orang-orang pribumi dalam mencari nafkah. Meskipun begitu, tata kelola Eplanade masih mengikuti aturan pemerintah kolonial. Tidak ada terjadi kesemrawutan dalam pemanfaatan ruang publik tersebut dalam mata pencaharian ekonomi non-formal.
Hingga masa-masa awal kemerdekaan Esplanade masih dikenal sebagai lapangan yang hijau. Pohon-pohon besar tegap berdiri di sekeliling lapangan tersebut. Muh. Amin memanfaatkan Esplanade untuk membacakan teks proklamasi yang dibawanya dari Jakarta. Di sana masyarakat berkumpul mendengarkan pembacaan tersebut hingga pada akhirnya Esplanade dikenal sebagai Lapangan Merdeka sampai sekarang ini. Hingga memasuki babak kedua kemerdekaan, tepatnya ketika Suharto berkuasa, Lapangan Merdeka masih menjadi ruang publik yang menyenangkan. Berbagai acara sering berlangsung di lapangan kota itu dan menjadi kembanggaan masyarakat Kota Medan. Pada umumnya adalah acara-acara kenegaraan yang bersifat formal seperti upacara 17 Agustus, peringatan Sumpah Pemuda, Hari Pahlawan, dan lain sebagainya. Selain itu juga, Lapangan Merdeka tetap menjadi ruang publik menyenangkan bagi masyarakat kota dalam berolahraga maupun mengasah keterampilan anak-anak muda yang kreatif.
Sementara itu, toko buku yang akhirnya muncul di sebelah timur tepat di dalam lapangan juga menjadi sarana menyenangkan para intelektual. Selain buku-buku murah yang ditawarkan, masayarakat dimanjakan tempat yang sejuk dan juga murah untuk menikmati buku bacaannya. Namun, barangkali semua nostalgia tersebut akan menjadi kenangan bila melihat keadaan sekarang ini.
Memori kolektif terus dibentuk dan cenderung berbeda sepanjang masa. Oleh sebab itu ingatan yang terbentuk secara “resmi” seringkali penuh dengan kontradiksi. Barangkali hal tersebut mengikuti selera penguasa dalam membentuk ingatan masyarakat yang pada akhirnya menjadi politik memori. George Orwell (1984) pernah mengemumakan bahwa siapa yang menguasai masa lalu akan menguasai masa depan. Meskipun karyanya berbentuk novel—tepatnya novel politik—namun realitas dalam imajinasi karyanya memang mendekati kenyataan. Nikita Khruschev bahkan pernah mengemukakan bahwa ia paling takut dengan para sejarawan. Masa lalu bisa mengubah masa depan tergantung bagaimana menggunakannya di masa kini. Konstruksi ingatan tentu akan mempengaruhi psikologis masyarakat kekinian yang notabene-nya adalah aktor penting di masa depan. Oleh sebab itu memori koloktif adalah bagian yang tidak main-main. Penggunaan memori kolektif sebagai politik memori seringkali didengungkan oleh Abidin Kusno (2009) dalam memahami Jakarta. Bangunan-bangunan fisik serta penciptaan simbol-simbol di Jakarta digunakan sebagai kekuatan politis dalam mengelola masyarakat Jakarta. Telah sejak lama Jakarta diketahui sebagai Indonesia mini, yang artinya punya pengaruh besar dalam kekuasaan di Indonesia yang sebenarnya. Terutama dalam penguasaan ruang publiknya. Meskipun keberadaan memori tergantung pada ruang publik dan lingkungan fisiknya ruang publik tidaklah mampu dengan sendirinya membawa dan menyimpan memori.
Tapi, sebaliknya, ruang publik ini adalah arena tempat negara dan masyarakat menunjukkan kekuasaannya melalui pemaknaan sosial dan legal (Kusno, 2009: 35). Bukan sekadar ruang publik, bahkan bangunan-bangunan atau monumen-monumen dapat menjadi rekayasa politik penguasa. Dari kaca mata Foucault, setiap interior di dalam mall bisa dibaca sebagai usaha pendisiplinan individu yang tentu saja di dalamnya terdapat misi panopticon. Dengan adanya arsitektural, subyek/individu dididik untuk tertib, disiplin, dan teratur dalam kehidupan sosial. Proyek-proyek pendisiplinan tubuh inilah yang digalakkan Jakarta, sebab mempengaruhi ikatan emosi yang sulit dilakukan di Jakarta. Seno G. Adjidarma (2004; 2001) menyebutkan, di Jakarta setiap orang kelihatannya berasumsi mempunyai tanah kelahiran di tempat lain. Senada dengan hal itu Sarwono Kusumaatmadja (2009) menyebut penduduk Jakarta tidak mencintai Jakarta sepenuhnya, karena mereka tidak mempunya ikatan emosi yang mengingat mereka dengan kota asal mereka (Kusno, 2009: 1002). Dengan demikian, bisa dipahami mengapa urbanisme nasionalis telah diupayakan untuk menjadi musik pemikat yang diharapkan dapat membuat orang mengimajinasikan dirinya sebagai bagian dari kota.
Sementara itu, di Kota Medan sendiri arah pembentukan memori kolektif entah mengarah ke mana. Di satu sisi politik penguasa diharapkan hadir sebagai unsur membentuk kewibawaan. Di sisi lain sebagai sekadar nilai transaksional yang bisa diperhatikan dalam ruang publik. Lapangan Merdeka adalah wujud nyata dari asumsi tersebut. Maka politik memori dalam penggunaan ruang publik perlu ditinjau secara ilmiah.
Bangunan-bangunan yang sejak 2005 muncul memenuhi sekeliling Lapangan Merdeka akan merenggut semua itu. Bukan sekadar omong kosong, sebab bangunan tersebut adalah toko waralaba yang sifatnya esklusif. Lapangan Merdeka sebagai ruang publik dari seluruh elemen masyarakat menjadi kabur. Para pengunjung hanyalah golongan menengan ke atas. Bahkan toko buku yang sempat menjadi primadona para intelektual Kota Medan ikut tergusur, tergantikan dengan pusat penjualan makanan dan barang mewah. Hal ini menjadi kekhawatiran tersendiri bahwa di masa depan Lapangan Merdeka akan menjadi ruang privat beberapa orang tanpa mengindahkan fungsinya sebagai ruang publik yang menyenangkan di pusat kota. Apalagi jika mengingat orientasi kekinian yang membuat Medan terus bertransformasi menjadi megalopolis dengan gedung-gedung pencakar langitnya.
Pada 21 Mei 2016 terdapat sebuah simposium yang diselenggarakan Forum Merdeka untuk menggali kembali guna Lapangan Merdeka dan mengembalikannya ke bentuk semula. Beberapa poin yang disepakati dalam simposium itu, yakni: pertama, secara yuridis dalam tata ruang sebetulnya telah diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 Penataan Ruang yang isinya kurang lebih berbicara tentang pemanfaatan yang seimbang dan berdaya guna serta mengedepankan kepentingan umum. Kedua, eksistensi Lapangan Merdeka Medan berulang kali menjadi terancam karena inkonsistensi terhadap tata ruang yang disepakati. Dengan demikian, mempertahankan Lapangan Merdeka dalam bentuk aslinya sudah menjadi keharusan. Ketiga, kebijakan pembangunan ekonomi yang berada di sekitar Lapangan Merdeka (apartemen, perkantoran dan bangunan lainnya), seyogyanya mengindahkan nilai-nilai historis dan kebudayaan yang menempel pada dirinya. Keempat, ingatan kolektif warga tentang Lapangan Merdeka adalah bentuk kepedulian tentang pentingnya merawat rumah milik bersama sebagai wujud kedaulatan warga, dengan harapan menjadi tuan di masa depan. Kelima, Salah satu solusi yang dapat mengakomodasi semua identitas yang mewujud di Lapangan Merdeka adalah lewat kemitraan Pemerintah-Pengusaha-Masyarakat. Keenam, Lapangan Merdeka hanyalah sebuah titik tolak dari permasalahan identitas Kota Medan secara keseluruhan.
Hingga masa-masa awal kemerdekaan Esplanade masih dikenal sebagai lapangan yang hijau. Pohon-pohon besar tegap berdiri di sekeliling lapangan tersebut. Muh. Amin memanfaatkan Esplanade untuk membacakan teks proklamasi yang dibawanya dari Jakarta. Di sana masyarakat berkumpul mendengarkan pembacaan tersebut hingga pada akhirnya Esplanade dikenal sebagai Lapangan Merdeka sampai sekarang ini. Hingga memasuki babak kedua kemerdekaan, tepatnya ketika Suharto berkuasa, Lapangan Merdeka masih menjadi ruang publik yang menyenangkan. Berbagai acara sering berlangsung di lapangan kota itu dan menjadi kembanggaan masyarakat Kota Medan. Pada umumnya adalah acara-acara kenegaraan yang bersifat formal seperti upacara 17 Agustus, peringatan Sumpah Pemuda, Hari Pahlawan, dan lain sebagainya. Selain itu juga, Lapangan Merdeka tetap menjadi ruang publik menyenangkan bagi masyarakat kota dalam berolahraga maupun mengasah keterampilan anak-anak muda yang kreatif.
Sementara itu, toko buku yang akhirnya muncul di sebelah timur tepat di dalam lapangan juga menjadi sarana menyenangkan para intelektual. Selain buku-buku murah yang ditawarkan, masayarakat dimanjakan tempat yang sejuk dan juga murah untuk menikmati buku bacaannya. Namun, barangkali semua nostalgia tersebut akan menjadi kenangan bila melihat keadaan sekarang ini.
Memori kolektif terus dibentuk dan cenderung berbeda sepanjang masa. Oleh sebab itu ingatan yang terbentuk secara “resmi” seringkali penuh dengan kontradiksi. Barangkali hal tersebut mengikuti selera penguasa dalam membentuk ingatan masyarakat yang pada akhirnya menjadi politik memori. George Orwell (1984) pernah mengemumakan bahwa siapa yang menguasai masa lalu akan menguasai masa depan. Meskipun karyanya berbentuk novel—tepatnya novel politik—namun realitas dalam imajinasi karyanya memang mendekati kenyataan. Nikita Khruschev bahkan pernah mengemukakan bahwa ia paling takut dengan para sejarawan. Masa lalu bisa mengubah masa depan tergantung bagaimana menggunakannya di masa kini. Konstruksi ingatan tentu akan mempengaruhi psikologis masyarakat kekinian yang notabene-nya adalah aktor penting di masa depan. Oleh sebab itu memori koloktif adalah bagian yang tidak main-main. Penggunaan memori kolektif sebagai politik memori seringkali didengungkan oleh Abidin Kusno (2009) dalam memahami Jakarta. Bangunan-bangunan fisik serta penciptaan simbol-simbol di Jakarta digunakan sebagai kekuatan politis dalam mengelola masyarakat Jakarta. Telah sejak lama Jakarta diketahui sebagai Indonesia mini, yang artinya punya pengaruh besar dalam kekuasaan di Indonesia yang sebenarnya. Terutama dalam penguasaan ruang publiknya. Meskipun keberadaan memori tergantung pada ruang publik dan lingkungan fisiknya ruang publik tidaklah mampu dengan sendirinya membawa dan menyimpan memori.
Tapi, sebaliknya, ruang publik ini adalah arena tempat negara dan masyarakat menunjukkan kekuasaannya melalui pemaknaan sosial dan legal (Kusno, 2009: 35). Bukan sekadar ruang publik, bahkan bangunan-bangunan atau monumen-monumen dapat menjadi rekayasa politik penguasa. Dari kaca mata Foucault, setiap interior di dalam mall bisa dibaca sebagai usaha pendisiplinan individu yang tentu saja di dalamnya terdapat misi panopticon. Dengan adanya arsitektural, subyek/individu dididik untuk tertib, disiplin, dan teratur dalam kehidupan sosial. Proyek-proyek pendisiplinan tubuh inilah yang digalakkan Jakarta, sebab mempengaruhi ikatan emosi yang sulit dilakukan di Jakarta. Seno G. Adjidarma (2004; 2001) menyebutkan, di Jakarta setiap orang kelihatannya berasumsi mempunyai tanah kelahiran di tempat lain. Senada dengan hal itu Sarwono Kusumaatmadja (2009) menyebut penduduk Jakarta tidak mencintai Jakarta sepenuhnya, karena mereka tidak mempunya ikatan emosi yang mengingat mereka dengan kota asal mereka (Kusno, 2009: 1002). Dengan demikian, bisa dipahami mengapa urbanisme nasionalis telah diupayakan untuk menjadi musik pemikat yang diharapkan dapat membuat orang mengimajinasikan dirinya sebagai bagian dari kota.
Sementara itu, di Kota Medan sendiri arah pembentukan memori kolektif entah mengarah ke mana. Di satu sisi politik penguasa diharapkan hadir sebagai unsur membentuk kewibawaan. Di sisi lain sebagai sekadar nilai transaksional yang bisa diperhatikan dalam ruang publik. Lapangan Merdeka adalah wujud nyata dari asumsi tersebut. Maka politik memori dalam penggunaan ruang publik perlu ditinjau secara ilmiah.
Bangunan-bangunan yang sejak 2005 muncul memenuhi sekeliling Lapangan Merdeka akan merenggut semua itu. Bukan sekadar omong kosong, sebab bangunan tersebut adalah toko waralaba yang sifatnya esklusif. Lapangan Merdeka sebagai ruang publik dari seluruh elemen masyarakat menjadi kabur. Para pengunjung hanyalah golongan menengan ke atas. Bahkan toko buku yang sempat menjadi primadona para intelektual Kota Medan ikut tergusur, tergantikan dengan pusat penjualan makanan dan barang mewah. Hal ini menjadi kekhawatiran tersendiri bahwa di masa depan Lapangan Merdeka akan menjadi ruang privat beberapa orang tanpa mengindahkan fungsinya sebagai ruang publik yang menyenangkan di pusat kota. Apalagi jika mengingat orientasi kekinian yang membuat Medan terus bertransformasi menjadi megalopolis dengan gedung-gedung pencakar langitnya.
Pada 21 Mei 2016 terdapat sebuah simposium yang diselenggarakan Forum Merdeka untuk menggali kembali guna Lapangan Merdeka dan mengembalikannya ke bentuk semula. Beberapa poin yang disepakati dalam simposium itu, yakni: pertama, secara yuridis dalam tata ruang sebetulnya telah diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 Penataan Ruang yang isinya kurang lebih berbicara tentang pemanfaatan yang seimbang dan berdaya guna serta mengedepankan kepentingan umum. Kedua, eksistensi Lapangan Merdeka Medan berulang kali menjadi terancam karena inkonsistensi terhadap tata ruang yang disepakati. Dengan demikian, mempertahankan Lapangan Merdeka dalam bentuk aslinya sudah menjadi keharusan. Ketiga, kebijakan pembangunan ekonomi yang berada di sekitar Lapangan Merdeka (apartemen, perkantoran dan bangunan lainnya), seyogyanya mengindahkan nilai-nilai historis dan kebudayaan yang menempel pada dirinya. Keempat, ingatan kolektif warga tentang Lapangan Merdeka adalah bentuk kepedulian tentang pentingnya merawat rumah milik bersama sebagai wujud kedaulatan warga, dengan harapan menjadi tuan di masa depan. Kelima, Salah satu solusi yang dapat mengakomodasi semua identitas yang mewujud di Lapangan Merdeka adalah lewat kemitraan Pemerintah-Pengusaha-Masyarakat. Keenam, Lapangan Merdeka hanyalah sebuah titik tolak dari permasalahan identitas Kota Medan secara keseluruhan.
02.05
dahlenausm
